Penentuan tanggal cuti dan libur Lebaran 2018 melalui Keputusan Tiga Menteri, yakni Menteri PANRB, Menteri Agama, dan Menteri Ketenagakerjaan.
Dipelopori Airlangga, Presiden Jokowi mengangkat tiga menteri sekaligus yang menjabat ketua umum partai
Pertemuan juga membahas nasib penerbangan dari dan menuju negeri tirai bambu tersebut.
"Karena ini merupakan suara aspirasi dari teman-teman seluruh Indonesia yang merasa terzholimi dengan SKB tiga menteri tersebut, maka kami berharap Presiden Jokowi dapat merealisasikan tuntutan kami ini," ujar Ketua Presidium, Sumiadi Taslim
Dia memberikan waktu selama 30 hari ke depan, pasca ditekennya Surat Keputusan Bersama (SKB) Tiga Menteri mengenai penggunaan seragam dan atribut keagamaan oleh Mendikbud, Menteri Dalam Negeri, dan Menteri Agama.
Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) mengapresiasi terbitnya Surat Keputusan Bersama (SKB) Tiga Menteri antara Mendikbud Nadiem Anwar Makarim, Mendagri Tito Karnavian, dan Menag Yaqut Cholil Qoumas, mengenai penggunaan seragam dan atribut keagamaan di sekolah negeri.
Surat Keputusan Bersama (SKB) Tiga Menteri tentang Penggunaan Seragam dan Atribut Keagamaan yang diteken oleh Mendikbud Nadiem Anwar Makarim, Mendagri Tito Karnavian, dan Menag Yaqut Cholil Qoumas dinilai belum cukup mengikat.
Belum lama ini, tiga Menteri telah menerbitkan Surat Keputusan Bersama (SKB) yang mengatur tentang Penggunaan Pakaian Seragam dan Atribut Bagi Peserta Didik, Pendidik, dan Tenaga Kependidikan di Lingkungan Sekolah.
Pemerintah menerbitkan Surat Keputusan Bersama (SKB) tiga menteri yang mengatur perubahan hari libur nasional dan cuti bersama 2022.
Said yang juga Ketua Banggar DPR RI ini katakan, hubungan ketiga menteri itu dengan Jokowi masih harmonis. Bahkan, komunikasi ketiga menteri dengan Jokowi berjalan baik.